Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; b. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; c. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga; e. pengawasan secara langsung; f. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; g. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau h. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui: a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan/atau instansi pemerintah daerah di wilayah provinsi; d. pengawasan secara langsung; e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui: a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan/atau instansi pemerintah daerah di wilayah kabupaten/kota; d. pengawasan secara langsung; e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui: a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan; b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; c. koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan; d. pengawasan secara langsung; e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui: a. pengawasan secara langsung; dan b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu. (6) Panwaslu LN melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui: a. pengawasan secara langsung; dan b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu. (7) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda