Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
b. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu;
c. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
g. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
h. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah provinsi;
b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan/atau instansi pemerintah daerah di wilayah provinsi;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan/atau instansi pemerintah daerah di wilayah kabupaten/kota;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan;
b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. pengawasan secara langsung; dan
b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(6) Panwaslu LN melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. pengawasan secara langsung; dan
b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(7) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
