Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu;
b. materi Kampanye Pemilu; dan
c. pelaksanaan metode Kampanye Pemilu.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
