Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pendaftaran petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada KPU; b. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu; dan c. petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta tim Kampanye Pemilu dan Wakil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang membantu Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda