Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu dengan cara memastikan alat peraga Kampanye Pemilu telah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Koreksi Anda
