Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan:
a. pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring;
b. peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola lokasi pertemuan terbatas dengan jumlah peserta Kampanye Pemilu paling banyak:
1. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
2. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi;
dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota;
c. pertemuan terbatas dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi:
1. Hari;
2. tanggal;
3. jam;
4. tempat;
5. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
6. nama pembicara dan tema materi;
7. jumlah peserta yang diundang;
8. penanggung jawab; dan
9. tautan;
d. dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibuat dengan tembusan dan disampaikan salinannya kepada:
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; dan
e. petugas Kampanye Pemilu dan peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya dapat
membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
1. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
2. bahan Kampanye Pemilu, dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan serta tidak dibawa, digunakan, dipasang, dan disebarkan di lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
Koreksi Anda
