Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan: a. pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring; b. peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola lokasi pertemuan terbatas dengan jumlah peserta Kampanye Pemilu paling banyak: 1. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional; 2. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan 3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota; c. pertemuan terbatas dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi: 1. Hari; 2. tanggal; 3. jam; 4. tempat; 5. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; 6. nama pembicara dan tema materi; 7. jumlah peserta yang diundang; 8. penanggung jawab; dan 9. tautan; d. dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibuat dengan tembusan dan disampaikan salinannya kepada: 1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; dan e. petugas Kampanye Pemilu dan peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan: 1. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau 2. bahan Kampanye Pemilu, dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan serta tidak dibawa, digunakan, dipasang, dan disebarkan di lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
Koreksi Anda