Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan cara memastikan:
a. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. mengganggu ketertiban umum;
6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu;
9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak mengikutsertakan:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA;
4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. aparatur sipil negara;
7. prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
8. kepala desa;
9. perangkat desa;
10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih;
c. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sampai dengan dimulainya Masa Tenang untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah penetapan
Pasangan Calon sampai dengan dimulainya Masa Tenang sampai dengan dimulainya Masa Tenang untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
e. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu:
a. memastikan:
1. Partai Politik Peserta Pemilu;
2. bakal calon PRESIDEN dan/atau bakal calon Wakil PRESIDEN, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPD, bakal calon anggota DPRD provinsi,
dan bakal calon DPRD kabupaten/kota;
3. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau petugas Kampanye Pemilu yang telah dibentuk dan didaftarkan sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu; dan/atau
4. peserta Kampanye Pemilu, tidak melakukan tindakan berupa ajakan dan tindakan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu;
b. memastikan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu; dan
c. memastikan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye Pemilu.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berlaku secara mutatis mutandis bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 10 termasuk uang elektronik.
Koreksi Anda
