Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; b. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan c. petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang membantu Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda