Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara memastikan:
a. Peserta Pemilu anggota DPD telah mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. Peserta Pemilu anggota DPD menyampaikan tembusan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan Calon anggota DPD harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD kepada:
a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat provinsi; atau
b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
