Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR;
b. calon anggota DPR;
c. juru Kampanye Pemilu;
d. orang seorang; dan
e. organisasi yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.
(3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPRD provinsi;
b. calon anggota DPRD provinsi;
c. juru Kampanye Pemilu;
d. orang seorang; dan
e. organisasi yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
(4) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota;
b. calon anggota DPRD kabupaten/kota;
c. juru Kampanye Pemilu;
d. orang seorang; dan
e. organisasi yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya,
yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(5) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, dan ayat (4) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu.
Koreksi Anda
