Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu
oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan Kampanye Pemilu untuk salah satu Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
