Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1583), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda