Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan Kampanye Pemilu bagi Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, petugas Kampanye Pemilu, dan peserta Kampanye Pemilu tidak melakukan kegiatan Kampanye Pemilu di tempat ibadah.
(3) Tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat ibadah.
Koreksi Anda
