Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap cuti menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan oleh KPU sebagai calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dalam pelakasanaan Kampanye Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. menteri atau pejabat setingkat menteri wajib mendapatkan izin cuti dari PRESIDEN secara tertulis selama masa Kampanye Pemilu atau sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan Kampanye Pemilu; b. dokumen izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai atau 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu; dan c. Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan selama masa cuti Kampanye Pemilu. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda