Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah.
(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fasilitas/tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Kampanye Pemilu:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas.
(4) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. gedung;
b. halaman;
c. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
Koreksi Anda
