Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPD.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Peserta Pemilu anggota DPD mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu anggota kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
b. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPD menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pihak yang membantu Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dalam melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
