Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul dalam membentuk tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
