Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dengan cara memastikan:
a. tidak terdapat tindakan dan/atau keputusan penanggung jawab fasilitas pemerintah yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu tertentu terhadap penggunaan fasilitas pemerintah;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu melaksanakan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. Peserta Pemilu melakukan kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah;
d. kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan sesuai dengan jadwal Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu di fasilitas pemerintah;
e. kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan pada hari sabtu dan/atau hari minggu sesuai dengan izin yang diajukan kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah; dan
f. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, petugas Kampanye Pemilu dan peserta Kampanye Pemilu tidak membawa, menggunakan, dan/atau menyebarkan atribut Kampanye Pemilu serta tidak membawa dan/atau memasang alat peraga Kampanye Pemilu pada saat Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah.
Koreksi Anda
