Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap materi Kampanye Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu. (2) Materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu anggota DPD yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD. (3) Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu dan Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan. (4) Selain melakukan pengawasan terhadap materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penyampaian citra diri Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan/atau DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD. (5) Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. nomor urut; dan b. foto/gambar.
Koreksi Anda