Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan.
(2) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kampanye Pemilu yang dilakukan di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Kampanye Pemilu:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas.
(4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung;
b. halaman;
c. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
(5) Kampanye Pemilu di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh peserta Kampanye
Pemilu yang berasal dari sivitas akademika di lingkungan tempat pendidikan tersebut.
Koreksi Anda
