Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara memastikan:
a. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
tingkat nasional dibentuk oleh Pasangan Calon;
2. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi;
3. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota;
4. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau nama lain; dan
5. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau nama lain dapat membentuk tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
tingkat kelurahan/desa atau nama lain;
b. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mendaftarkan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
c. nama tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
d. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
e. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penggantian tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah dibentuk dan didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul mendaftarkan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, dan/atau tingkat kelurahan/desa pengganti kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. nama tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
c. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
d. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
