Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pelaksanaan Kampanye Pemilu tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Koreksi Anda
