Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan cara memastikan:
a. tidak terdapat tindakan dan/atau keputusan penanggung jawab tempat pendidikan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu tertentu terhadap penggunaan tempat pendidikan;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu melaksanakan Kampanye Pemilu di tempat pendidikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. Peserta Pemilu melakukan kegiatan Kampanye Pemilu di tempat pendidikan setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan;
d. kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan sesuai dengan jadwal Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu di tempat pendidikan;
e. kegiatan Kampanye Pemilu di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan pada hari sabtu dan/atau hari minggu sesuai dengan izin yang diajukan kepada penanggung jawab tempat pendidikan; dan
f. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, petugas Kampanye Pemilu dan peserta Kampanye Pemilu tidak membawa, menggunakan, dan/atau menyebarkan atribut Kampanye Pemilu serta tidak membawa dan/atau memasang alat peraga Kampanye Pemilu pada saat Kampanye Pemilu di tempat pendidikan.
Koreksi Anda
