Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Partai Politik Peserta Pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan menggunakan metode:
1. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dengan nomor urutnya; dan
2. pertemuan terbatas;
b. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak memuat unsur ajakan;
c. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus, atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
1. penyebaran bahan yang menyerupai bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
2. pemasangan alat peraga yang menyerupai alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
atau
3. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu;
d. Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan praktik politik uang dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik; dan
e. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tidak dilakukan di tempat/lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik melalui metode pertemuan terbatas dilakukan setelah Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum sosialisasi dan pendidikan politik dilaksanakan.
Koreksi Anda
