Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan menggunakan metode: 1. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dengan nomor urutnya; dan 2. pertemuan terbatas; b. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak memuat unsur ajakan; c. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus, atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: 1. penyebaran bahan yang menyerupai bahan Kampanye Pemilu kepada umum; 2. pemasangan alat peraga yang menyerupai alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau 3. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu; d. Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan praktik politik uang dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik; dan e. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tidak dilakukan di tempat/lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik melalui metode pertemuan terbatas dilakukan setelah Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing. (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum sosialisasi dan pendidikan politik dilaksanakan.
Koreksi Anda