Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu yang dilakukan melalui media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu serta mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan Media Daring, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, termasuk: 1. penyediaan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu; dan 2. pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan Kampanye Pemilu setiap Peserta Pemilu; b. media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan dan/atau merugikan Peserta Pemilu tertentu; dan c. Lembaga Penyiaran tidak memanfaatkan pemberitaan dan penyiaran untuk kepentingan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu tertentu. (3) Selain melakukan pengawasan ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing juga melakukan pengawasan pemberitaan dan penyiaran yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara memastikan tidak terdapat ajakan dan materi yang memuat unsur Kampanye Pemilu. (5) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Bawaslu dapat melakukan media monitoring terhadap pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran. (6) Media monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap tren negatif pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu di di media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Tren negatif pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian; dan/atau b. materi pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu berisi mengenai materi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda