Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan/atau fasilitas yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pejabat negara, dan pejabat daerah. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sarana mobilitas meliputi kendaraan dinas yang mencakup kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat diberikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu sepanjang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler. (4) Penggunaan fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gedung atau fasilitas negara yang disewakan untuk umum dikecualikan dari ketentuan mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda