Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c oleh Peserta Pemilu dengan cara memastikan: a. pencetakan dan penyebaran bahan Kampanye Pemilu dilakukan dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan; b. desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu; c. bahan Kampanye Pemilu disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada metode Kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum; d. bahan Kampanye Pemilu tidak disebarkan, ditempelkan, dan dipasang di lokasi yang dilarang meliputi: 1. tempat ibadah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat ibadah; 2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; 3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat pendidikan; 4. gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok gedung atau fasilitas milik pemerintah; 5. jalan protokol; 6. jalan bebas hambatan; 7. sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok sarana dan prasarana publik; dan/atau 8. taman dan pepohonan; e. bahan Kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melakukan pencetakan dan penyebaran bahan Kampanye Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. selebaran; b. brosur; c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama; k. pin; l. alat tulis; dan/atau m. atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda