Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan metode Kampanye Pemilu oleh: a. Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, termasuk petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; b. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, termasuk petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; c. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD, termasuk petugas Kampanye Pemilu anggota DPD yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan d. peserta Kampanye Pemilu. (3) Metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda