Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf g dengan cara memastikan: a. rapat umum dilaksanakan di: 1. lapangan; 2. stadion; 3. alun-alun; atau 4. tempat terbuka lainnya; b. Peserta Pemilu melaksanakan rapat umum mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat; c. rapat umum dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi: 1. Hari; 2. tanggal; 3. jam; 4. tempat kegiatan; 5. nama pembicara; 6. tema materi Kampanye Pemilu; 7. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu; 8. perkiraan jumlah peserta dan jumlah kendaraan bermotor; dan 9. penanggung jawab; d. Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis selain kepada sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada: 1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. e. petugas Kampanye Pemilu diberikan kesempatan untuk memasang alat peraga Kampanye Pemilu, kecuali di lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek ramah lingkungan dalam pelaksanaan rapat umum; f. penggunaan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi oleh peserta Kampanye Pemilu dalam keberangkatan dan kepulangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan rapat umum tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun dan MENETAPKAN jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. memperoleh salinan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengenai jadwal Kampanye Pemilu rapat umum yang minimal berisi Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan rapat umum. (2) Dalam hal rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
Koreksi Anda