Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA antara Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu masing- masing.
(3) Program dan jadwal kegiatan tahapan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan program dan jadwal yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
