Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan: a. pertemuan tatap muka dilaksanakan: 1. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; 2. di luar ruangan; dan/atau 3. melalui Media Daring, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi: a. Hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat; e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; f. jumlah peserta yang diundang; g. nama pembicara; h. tema materi Kampanye Pemilu; i. penanggung jawab; dan j. tautan; c. dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuat dengan tembusan dan disampaikan salinannya kepada: 1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; dan d. petugas Kampanye Pemilu dalam pertemuan tatap muka memasang alat peraga Kampanye Pemilu di halaman gedung atau tempat pertemuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek ramah lingkungan. (2) Dalam hal pertemuan tatap muka dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
Koreksi Anda