Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. pertemuan tatap muka dilaksanakan:
1. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka;
2. di luar ruangan; dan/atau
3. melalui Media Daring, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
f. jumlah peserta yang diundang;
g. nama pembicara;
h. tema materi Kampanye Pemilu;
i. penanggung jawab; dan
j. tautan;
c. dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuat dengan tembusan dan disampaikan salinannya kepada:
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; dan
d. petugas Kampanye Pemilu dalam pertemuan tatap muka memasang alat peraga Kampanye Pemilu di halaman gedung atau tempat pertemuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek ramah lingkungan.
(2) Dalam hal pertemuan tatap muka dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
Koreksi Anda
