PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan pengembangan Kompetensi;
b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan
c. evaluasi pengembangan Kompetensi.
Pengembangan Kompetensi PPPK bertujuan untuk:
a. pengayaan pengetahuan PPPK dalam lingkup Kompetensi teknis;
b. pemenuhan tuntutan kebijakan; dan/atau
c. penghargaan terhadap kinerja PPPK.
(1) Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan Kompetensi sesuai dengan perencanaan pengembangan Kompetensi Kemhan.
(2) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
(3) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan:
a. penugasan tertulis dari Asisten Personel Panglima TNI, Asisten Personel Kepala Staf Angkatan, atau Kepala Biro Kepegawaian; dan
b. sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(1) Selain pengembangan Kompetensi sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PPPK dapat melakukan pengembangan Kompetensi secara mandiri.
(2) Pengembangan Kompetensi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi.
(3) Pengembangan Kompetensi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jam kerja atau di luar jam kerja.
(4) Pengembangan Kompetensi secara mandiri dalam jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan izin dan penugasan tertulis dari:
a. Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; atau
b. Kepala Biro Kepegawaian untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(5) Pengembangan Kompetensi secara mandiri di luar jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada atasan langsung.
(1) Perencanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a menjadi dasar pertimbangan pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan.
(2) Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan dapat dilakukan di luar perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas dasar pertimbangan kebutuhan organisasi.
(1) Penyusunan perencanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi;
b. verifikasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi; dan
c. validasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi.
(2) Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat bulan juli setiap tahun berjalan untuk kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan tahun berikut.
(3) Penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; dan
b. Biro Kepegawaian Kemhan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(4) Penyusunan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan tahun berikut.
(1) Inventarisasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan:
a. profil PPPK;
b. data hasil Penilaian Kinerja;
c. kebijakan Kemhan; dan
d. dokumen perencanaan 5 (lima) tahun.
(2) Inventarisasi dilaksanakan oleh pimpinan Satker melalui pejabat kepegawaian atau pejabat personel di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan.
Profil PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. data personal;
b. kualifikasi;
c. riwayat pengembangan Kompetensi;
d. riwayat hasil Penilaian Kinerja; dan
e. informasi kepegawaian lainnya.
(1) Data hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b diperoleh berdasarkan hasil Penilaian Kinerja.
(2) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PPPK.
(1) Inventarisasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk tahun berikut pada tahun berjalan oleh:
a. Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan;
b. Kemhan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di
lingkungan Kemhan
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan format Rencana Pengembangan Kompetensi individu.
(3) Format Rencana Pengembangan Kompetensi individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Format Rencana Pengembangan Kompetensi individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) terhadap PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan, diisi berdasarkan pertimbangan atasan langsung.
(2) Rencana Pengembangan Kompetensi individu yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh atasan langsung kepada pejabat personel Satker.
(3) Pejabat personel Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menginventarisasi Rencana Pengembangan Kompetensi individu Satker dan menyampaikannya kepada pimpinan Satker untuk mendapatkan pertimbangan akhir.
(4) Inventarisasi Rencana Pengembangan Kompetensi individu Satker yang telah mendapatkan pertimbangan pimpinan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan.
(1) Format Rencana Pengembangan Kompetensi individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) terhadap PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan, diisi berdasarkan pertimbangan atasan langsung.
(2) Rencana Pengembangan Kompetensi individu yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh atasan langsung kepada pejabat kepegawaian Satker.
(3) Pejabat kepegawaian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menginventarisasi Rencana Pengembangan Kompetensi individu Satker dan menyampaikannya kepada pimpinan Satker untuk mendapatkan pertimbangan akhir.
(4) Inventarisasi Rencana Pengembangan Kompetensi individu Satker yang telah mendapatkan pertimbangan Pimpinan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Biro Kepegawaian.
(1) Verifikasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap dokumen rancangan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan;
b. kesesuaian bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi;
c. pemenuhan paling banyak 24 (dua puluh empat) jam pelajaran bagi setiap PPPK dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja;
d. ketersediaan anggaran; dan
e. rencana pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
(3) Rencana pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. rencana waktu pelaksanaan; dan
b. rencana tempat pelaksanaan.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan.
(5) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. nama dan nomor induk PPPK;
b. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan;
c. bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi;
d. lembaga penyelenggara pengembangan Kompetensi;
e. jadwal atau waktu pelaksanaan pengembangan Kompetensi;
f. kebutuhan anggaran; dan
g. jumlah jam pelajaran.
(5) Dalam hal kebutuhan organisasi, Kemhan dapat menyusun kurikulum pengembangan Kompetensi PPPK secara mandiri.
(1) Verifikasi Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan dilaksanakan oleh Kepala Staf Umum Panglima TNI atau Wakil Kepala Staf Angkatan melalui Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan.
(2) Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat yang menangani:
a. asisten yang melaksanakan perencanaan dan anggaran;
b. komandan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan pada Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; dan
c. pejabat personel Satker pada Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
(1) Verifikasi Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian.
(2) Kepala Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kepala biro yang melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
b. kepala biro yang melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan urusan keuangan Kemhan;
c. kepala badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan Kemhan; dan
d. pimpinan Satker Kemhan.
(1) Validasi kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pengesahan kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan untuk tahun berikutnya.
(2) Validasi terhadap kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan dilaksanakan atas nama Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan oleh Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan.
(3) Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk kompilasi dengan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(4) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan.
(5) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan atas nama Menteri oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian kepada kepala Lembaga Administrasi Negara pada akhir triwulan III tahun berjalan.
(2) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian kepada Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala
Staf Angkatan serta kepala badan yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kemhan.
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mengacu pada kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Bentuk pelaksanaan pengembangan Kompetensi terdiri atas:
a. Pelatihan Klasikal; dan
b. Pelatihan Nonklasikal.
(1) Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
(2) Jalur Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. pelatihan/seminar/konferensi/sarasehan;
b. lokakarya;
a. kursus;
b. penataran;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. sosialisasi.
(1) Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(2) Jalur Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. pendampingan;
b. mentoring;
c. pembelajaran dengan metode elektronik;
d. pelatihan jarak jauh;
e. belajar mandiri; dan/atau
f. komunitas belajar.
Bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 beserta konversinya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilaksanakan dengan cara:
a. mandiri; dan
b. kerjasama.
(2) Pelatihan dengan cara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan di Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan.
(3) Pelatihan dengan cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan di Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan bersama dengan Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi yang terakreditasi.
(4) Pelaksanaan pelatihan secara mandiri dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Biro Kepegawaian.
(1) Biro Kepegawaian menyampaikan penawaran dan informasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada:
a. pimpinan Satker Kemhan untuk PPPK Kemhan yang berdinas dilingkungan Kemhan; dan
b. Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan.
(2) Terhadap penawaran dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Satker Kemhan dan Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan menyampaikan usulan nama pegawai yang sesuai dengan syarat penawaran pelatihan kepada Biro Kepegawaian.
(3) Biro Kepegawaian menerima dan menyeleksi usulan nama pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari setiap Satker pegawai peserta pengembangan Kompetensi di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan yang memenuhi syarat.
(4) Pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai calon peserta pelatihan dalam daftar calon peserta pelatihan.
(5) Daftar calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada badan penyelenggara pendidikan dan pelatihan atau lembaga penyelenggara pelatihan lainnya yang menyampaikan penawaran pelatihan.
(1) Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilaksanakan melalui mekanisme penilaian terhadap:
a. kesesuaian antara Rencana Pengembangan Kompetensi dengan pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan
b. kemanfaatan hasil pelaksanaan pengembangan Kompetensi dengan peningkatan kinerja pegawai.
(2) Kesesuaian Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan antara perencanaan dengan pelaksanaan dari:
a. bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi;
b. jenis Kompetensi;
c. penyelenggara pengembangan Kompetensi; dan
d. jadwal dan waktu pelaksanaan.
(3) Kemanfaatan pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membandingkan antara sebelum dan sesudahnya untuk:
a. Penilaian Kinerja; dan
b. rekomendasi
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dalam bentuk:
a. pengembangan Kompetensi lanjutan; atau
b. saran perpanjangan kontrak kerja.
(1) Evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal pada akhir semester 1 dan semester 2.
(2) Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan; dan
b. Biro Kepegawaian untuk PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan format evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan.
(4) Format evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Format evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) terhadap PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan, diisi oleh pejabat personel Satker berdasarkan pengembangan Kompetensi yang telah dilaksanakan PPPK Kemhan.
(2) Pejabat personel Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikannya hasil evaluasi kepada
pimpinan Satker untuk mendapat persetujuan.
(3) Evaluasi pengembangan Kompetensi Satker yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan.
(1) Format Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) terhadap PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan, diisi oleh pejabat kepegawaian Satker berdasarkan pengembangan Kompetensi yang telah dilaksanakan PPPK Kemhan.
(2) Pejabat kepegawaian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikannya hasil evaluasi kepada pimpinan Satker untuk mendapat persetujuan.
(3) Evaluasi pengembangan Kompetensi Satker yang telah mendapatkan persetujuan pimpinan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian.
(1) Evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) disampaikan oleh Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk dikompilasi dengan evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(2) Kepala Biro Kepegawaian melaksanakan kompilasi sebagaimana ayat (1) menjadi dokumen evaluasi pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan.
(3) Dokumen evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada Lembaga Administrasi Negara pada triwulan pertama tahun berikutnya.