Correct Article 54
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(2) Jalur Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. pendampingan;
b. mentoring;
c. pembelajaran dengan metode elektronik;
d. pelatihan jarak jauh;
e. belajar mandiri; dan/atau
f. komunitas belajar.
Your Correction
