Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. (2) Jalur Pelatihan Nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. pendampingan; b. mentoring; c. pembelajaran dengan metode elektronik; d. pelatihan jarak jauh; e. belajar mandiri; dan/atau f. komunitas belajar.
Your Correction