Correct Article 65
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Setiap Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil Penilaian Kinerja dan penilaian Kompetensi Prajurit TNI yang bersangkutan.
(2) Hak dan kesempatan untuk mengikuti pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
