Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Format Rencana Pengembangan Kompetensi individu terhadap PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b diisi berdasarkan pertimbangan atasan langsung.
(2) Rencana Pengembangan Kompetensi individu yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh atasan langsung kepada pejabat kepegawaian Satker.
(3) Pejabat kepegawaian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menginventarisasi Rencana Pengembangan Kompetensi individu Satker dan menyampaikannya kepada pimpinan Satker untuk mendapatkan pertimbangan akhir.
(4) Inventarisasi Rencana Pengembangan Kompetensi individu Satker yang telah mendapatkan pertimbangan pimpinan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Biro Kepegawaian.
Your Correction
