Correct Article 86
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Biro Kepegawaian menyampaikan penawaran dan informasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 kepada pimpinan Satker Kemhan tempat Prajurit TNI berdinas di lingkungan Kemhan.
(2) Dalam hal pelatihan kerjasama luar negeri, informasi pelatihan luar negeri oleh Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari penyampaian penawaran dan informasi oleh direktorat yang melaksanakan urusan diplomasi pertahanan.
(3) Terhadap penawaran dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Satker Kemhan menyampaikan usulan nama pegawai yang memenuhi syarat penawaran pelatihan kepada Biro Kepegawaian.
(4) Biro Kepegawaian menerima dan menyeleksi usulan nama pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari setiap Satker pegawai peserta pengembangan kompetensi di Kemhan yang memenuhi syarat.
(5) Pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai calon peserta pelatihan dalam daftar calon peserta pelatihan.
(6) Daftar calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a. badan penyelenggara pendidikan dan pelatihan atau lembaga penyelenggara pelatihan lainnya yang menyampaikan penawaran pelatihan; atau
b. direktorat yang melaksanakan urusan diplomasi pertahanan yang menyampaikan penawaran pelatihan kerjasama luar negeri.
Your Correction
