Correct Article 56
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilaksanakan dengan cara:
a. mandiri; dan
b. kerjasama.
(2) Pelatihan dengan cara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan di Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan.
(3) Pelatihan dengan cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan di Kemhan, Markas Besar TNI, atau Markas Besar Angkatan bersama dengan Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi yang terakreditasi.
(4) Pelaksanaan pelatihan secara mandiri dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Biro Kepegawaian.
Your Correction
