Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk pengembangan Kompetensi berupa Pelatihan Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. (2) Bentuk pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui jalur: a. pelatihan struktural kepemimpinan; b. pelatihan manajerial; c. pelatihan teknis; d. pelatihan fungsional; e. pelatihan sosial kultural; f. seminar/konferensi/sarasehan; g. lokakarya; h. kursus; i. penataran; j. bimbingan teknis; k. sosialisasi; dan/atau l. jalur pengembangan Kompetensi dalam bentuk Pelatihan Klasikal lainnya. (3) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dilaksanakan Kemhan terdiri atas: a. pelatihan bidang pertahanan; dan b. pelatihan selain bidang pertahanan. (4) Pelatihan bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. manajemen strategi pertahanan; b. manajemen rencana pembangunan pertahanan; c. manajemen potensi pertahanan negara; d. manajemen kekuatan pertahanan; e. manajemen kajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan; f. manajemen sarana dan prasarana pertahanan; dan g. manajemen urusan pendukung pertahanan. (5) Pelatihan selain bidang pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pelatihan yang terkait dengan urusan atau bidang tugas kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya.
Your Correction