Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan untuk tahun berikut pada tahun berjalan oleh:
a. Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan untuk PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan;
dan
b. Kemhan untuk PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan format Rencana Pengembangan Kompetensi individu.
(3) Format Rencana Pengembangan Kompetensi individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
