Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan melalui bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. Pelatihan Klasikal; dan b. Pelatihan Non Klasikal.
Your Correction