Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan melalui bentuk pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dengan cara: a. mandiri; dan b. kerja sama. (2) Pelatihan dengan cara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan di Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan. (3) Pelatihan dengan cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. pelatihan kerjasama dalam negari; dan b. pelatihan kerjasama luar negeri. (4) Pelatihan kerjasama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan di Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan bersama dengan: a. instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pelatihan; atau b. lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasi. (5) Pelatihan kerjasama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang melaksanakan urusan diplomasi pertahanan. (6) Pelaksanaan pelatihan secara mandiri dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada dengan Biro Kepegawaian.
Your Correction