Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap bentuk, jenis, dan jalur pengembangan Kompetensi yang akan dikembangkan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan paling sedikit: a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan; b. kesesuaian jalur pengembangan Kompetensi; c. pemenuhan 20 (dua puluh) jam pelajaran pengembangan Kompetensi pertahun; d. ketersediaan anggaran; dan e. rencana pelaksanaan pengembangan Kompetensi. (3) Rencana pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. rencana waktu pelaksanaan; dan b. rencana tempat pelaksanaan. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan; b. Standar Kompetensi Jabatan; dan c. manajemen talenta. (5) Manajemen talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan Kompetensi bagi kelompok rencana suksesi. (6) Rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan. (8) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. nama dan nomor induk pegawai yang akan dikembangkan; b. jabatan yang akan dikembangkan; c. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan; d. bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi; e. penyelenggara pengembangan Kompetensi; f. jadwal atau waktu pelaksanaan; g. kesesuaian pengembangan Kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina Kompetensi atau standar kurikulum Kemhan; h. kebutuhan anggaran; dan i. jumlah jam pelajaran. (9) Standar kurikulum Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf g merupakan kurikulum pengembangan Kompetensi teknis melalui jalur pelatihan.
Your Correction