Correct Article 91
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Format evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) terhadap Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan, diisi oleh pejabat kepegawaian Satker berdasarkan pengembangan Kompetensi yang telah dilaksanakan Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(2) Pejabat kepegawaian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikannya hasil evaluasi kepada pimpinan Satker untuk mendapat persetujuan.
(3) Evaluasi pengembangan Kompetensi Satker yang telah mendapatkan persetujuan pimpinan Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian untuk dikompilasi.
(4) Kepala Biro Kepegawaian melaksanakan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dokumen evaluasi pengembangan Kompetensi TNI yang berdinas
di lingkungan Kemhan.
(5) Dokumen evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction
