Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian kepada kepala Lembaga Administrasi Negara pada akhir triwulan ketiga tahun berjalan. (2) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian kepada Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan serta kepala badan yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kemhan.
Your Correction