Correct Article 50
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian kepada kepala Lembaga Administrasi Negara pada akhir triwulan III tahun berjalan.
(2) Dokumen kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian kepada Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala
Staf Angkatan serta kepala badan yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kemhan.
Your Correction
