Correct Article 58
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilaksanakan melalui mekanisme penilaian terhadap:
a. kesesuaian antara Rencana Pengembangan Kompetensi dengan pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan
b. kemanfaatan hasil pelaksanaan pengembangan Kompetensi dengan peningkatan kinerja pegawai.
(2) Kesesuaian Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan antara perencanaan dengan pelaksanaan dari:
a. bentuk dan jalur pengembangan Kompetensi;
b. jenis Kompetensi;
c. penyelenggara pengembangan Kompetensi; dan
d. jadwal dan waktu pelaksanaan.
(3) Kemanfaatan pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membandingkan antara sebelum dan sesudahnya untuk:
a. Penilaian Kinerja; dan
b. rekomendasi
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dalam bentuk:
a. pengembangan Kompetensi lanjutan; atau
b. saran perpanjangan kontrak kerja.
Your Correction
