Correct Article 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Format evaluasi pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terhadap PNS Kemhan yang berdinas di lingkungan Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan, diisi oleh pejabat personel Satker berdasarkan pengembangan Kompetensi yang telah dilaksanakan PNS Kemhan.
(2) Pejabat personel Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil evaluasi kepada pimpinan Satker untuk mendapat persetujuan.
(3) Evaluasi pengembangan Kompetensi Satker yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Asisten Personel Panglima TNI atau Asisten Personel Kepala Staf Angkatan.
Your Correction
