Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan bagi setiap pegawai agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 4. Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi PNS adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS dengan standar Kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. 5. Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi PPPK adalah pelatihan yang dilakukan dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPS sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. 6. Pengembangan Kompetensi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi Prajurit TNI adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dengan standar Kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. 7. Rencana Pengembangan Kompetensi adalah dokumen rencana pengembangan Kompetensi yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. 8. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan. 9. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Kemhan. 10. Penilaian Kinerja adalah penilaian terhadap Kinerja yang merupakan penggabungan nilai sasaran Kinerja pegawai dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai Kementerian Pertahanan dalam rangka memenuhi Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier melalui pendidikan formal. 12. Pelatihan Klasikal adalah pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan melalui metode pembelajaran formal. 13. Pelatihan Nonklasikal adalah pengembangan Kompetensi melalui metode pembelajaran berbasis lingkungan sosial dan/atau metode pembelajaran berbasis pengalaman. 14. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 15. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 17. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Markas Besar TNI adalah pusat komando tertinggi yang mengatur seluruh kegiatan militer di INDONESIA. 18. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA. 19. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi Kemhan dan TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 20. Markas Besar Angkatan adalah Markas Pusat yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan militer di bawah komando Tentara Nasional INDONESIA. 21. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. 22. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemhan. 23. Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Asisten Personel Panglima TNI adalah unsur pelayanan yang membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel dan tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. 24. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan adalah unsur pelayanan yang bertugas membantu Kepala Staf Angkatan dalam merumuskan kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf umum di bidang personel dalam rangka mendukung tugas. 25. Biro Kepegawaian adalah biro yang melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian. 26. PNS Kemhan adalah PNS yang berdinas di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri. 27. PPPK Kemhan adalah PPPK yang bekerja atau ditugaskan di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA yang pengangkatannya, pemindahan, dan pemberhentiannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Your Correction