Correct Article 51
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mengacu pada kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PPPK Kemhan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
