Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan pengembangan Kompetensi PNS Kemhan melalui bentuk pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian Tugas Belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction