Correct Article 67
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAIKEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan Kompetensi Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. profil Prajurit TNI yang berdinas di lingkungan Kemhan;
b. data hasil analisis kesenjangan Kompetensi; dan
c. data hasil analisis kesenjangan Kinerja.
(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahun; dan
b. Standar Kompetensi Jabatan.
(4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dan jalur pengembangan Kompetensi.
Your Correction
